Salatiga, Diskominfo.salatiga.go.id Kamis, 26 Juli 2018 bertempat di Ruang Kaloka, Gedung Setda Lantai IV Kota Salatiga telah dilaksanakan Sosialisasi UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Narkotika. Sosialisasi  yang dihadiri oleh 200 siswa-siswa SMA/SMK di kota Salatiga tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Salatiga Drs. Muh Nasiruddin. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memang patut diakui. Kecanggihan sem akin merajai tangga kehidupan yang mulai bergerak ke area tanpa batas, Setiap kemajuan memang memberikan efek positif dan negatif. Kita hanya perlu mewaspadai dan menghindari efek-efek yang bersifat negatif. Maraknya kejahatan di dunia maya seperti penyebaran virus, berita bohong, kekerasan, penipuan, pencurian data, penyebaran foto/video pribadi, pornografi dan lain sebagainya merupakan bukti nyata bahwa penggunaan internet harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya dan antisipasinya agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya. Perlunya Permerintah Kota Salatiga dalam penyebarluasan informasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memberikan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Narkoba dan UU Pornografi bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari generasi muda, orang tua/keluarga, guru/tenaga pendidik, aparat penegak hukum, akademis, komunitas, lembaga pemerintahan, keagamaan, sosial masyarakat dan lain-lainya. Dengan demikian diharapkan agar tercapai tujuan dari pentingnya UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Satreskrim Polres Salatiga, SatNarkoba Polres Salatiga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Relawan TIK kota Salatiga.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

RSS url is invalid or broken

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
365522
Users Today : 271
Users Yesterday : 18
Total Users : 363822
Views Today : 480
Total views : 1227586
Who's Online : 3