














































































































































































































































Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan
SIARAN PERS NO. 106/HM/KOMINFO/05/2019

Siaran Pers No. 106/HM/KOMINFO/05/2019
Rabu, 22 Mei 2019 Pukul 15.00 WIB
Tentang
Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan
Jakarta,
Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan
Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses
platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk
membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan
Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum
Serentak 2019.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur
platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan
bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi
Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu
(22/05/2019) siang.
Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten
negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan. “Kita tahu modusnya
dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook,
di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen
capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system
WhatsApp,” jelasnya.
Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri
Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan
unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan
akses download atau upload video,” jelasnya.
Menteri Kominfo
menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif
dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan dan berisi provokasi.
“Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana,” tandasnya.
Menurut
Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah
fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar,
foto dan video. “Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan
itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu
bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Menteri Kominfo menjelaskan
pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. “Karena
pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan
WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di
operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja,” jelas
Rudiantara
Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi UU ITE itu
intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan
kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang
salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” tandasnya.
Menteri
Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. “Saya mohon
maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini
bisa cepat selesai!” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri
Kominfo menegaskan bahwa fitur SMS dan telefoni masih bisa digunakan.
“Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah.
Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,” jelasnya.
Menteri
Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang
memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan
masyarakat.
“Kita sangat mengapresiasi media mainstream. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” jelasnya.
Sumber :
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id