Kominfo

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, yang telah diperbaharuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.

KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

Fungsi Dinas Kominfo Kota Salatiga adalah:

  1. Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. merumuskan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. menyelenggarakan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
  3. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  4. menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
  4. pelayanan administratif Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai uraian tugas:

  1. mengoordinasikan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
  3. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran berdasarkan usulan Bidang dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  2. melaksanakan pengelolaan data dan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah, dan pengendalian operasional kegiatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas;
  5. melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan dan fungsi penatausahaan barang milik daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif Dinas dilingkup umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan urusan persuratan dan tata usaha berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas;
  2. melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan kearsipan;
  3. melaksanakan hubungan masyarakat dan protokol berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian;
  5. melaksanakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kerja berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.

BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilingkup Layanan Data dan Informasi, dan Jejaring Komunikasi Publik.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Layanan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilingkup layanan data dan informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Layanan Data dan Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat dan aspirasi publik berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  4. melaksanakan peliputan dan publikasi kegiatan Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  5. melaksanakan diseminasi informasi melalui media digital dan media luar ruang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan dam Komunikasi Publik sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Jejaring Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilingkup jejaring komunikasi publik.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Jejaring Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. melaksanakan pengelolaan media elektronik (radio dan televisi) berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  4. melaksanakan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai dengan lingkup tugasnya.

BIDANG APLIKASI DAN INFORMATIKA

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika dilingkup infrastruktur dan sistem informasi.

Bidang Aplikasi Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Aplikasi Informatika mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika dilingkup infrastruktur.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Infrastruktur mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. melaksanakan pengembangan dan penyelenggaraan layanan data center, government cloud computing berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan layanan akses internet Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  4. melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  5. melaksanakan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  6.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika dilingkup sistem informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Sistem Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. melaksanakan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  3. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan aplikasi dilingkup Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  4. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi dilingkup Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
  5. melaksanakan pengelolaan e-goverment dilingkup Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya.

BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN

Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang statistik sub urusan statistik sektoral dan bidang persandian sub urusan persandian untuk pengamanan informasi.

Bidang Statistik dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik dan bidang persandian; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang statistik sub urusan statistik sektoral.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Statistik mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang statistik berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. membangun metadata statistik sektoral berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik;
  3. melaksanakan diseminasi data statistik sektoral berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik;
  4. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik;
  5. melaksanakan pengembangan infrastruktur pendukung pelaksanaan statistik sektoral berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik;
  6. melaksanakan koordinasi statistik sektoral berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Persandian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang persandian sub urusan persandian untuk pengamanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Persandian mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah;
  2. melaksanakan pengelolaan sumber daya keamanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  3. melaksanakan pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi non elektronik berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  4. melaksanakan tata kelola persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  5. melaksanakan operasional pengamanan keamanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  6. melaksanakan literasi keamanan Pemerintah Daerah dan publik berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  7. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah bidang keamanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  8. melaksanakan perencanaan dan pengusulan tunjangan khusus pengamanan persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  9. melaksanakan perencanaan, penyediaan, dan pengembangan layanan keamanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  10. melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengembangan dan pengelolaan teknologi keamanan informasi dan peralatan pendukung persandian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  11. melaksanakan assessment dan audit keamanan informasi pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  12. melaksanakan jejaring komunikasi sandi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  13. melaksanakan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan persandian untuk keamanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian;dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sharing is caring