
Setelah beberapa tahun terakhir kita terpaksa menahan rasa rindu bertemu dengan keluarga karena pandemi, akhirnya lebaran kali ini kita sudah bisa berjumpa kembali dengan keluarga di kampung halaman.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang mau mudik, bisa diperhatikan ya untuk ketentuannya.
Dan jangan lupa, tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan dimanapun kamu berada. Jaga diri, keluarga serta lingkunganmu dari Covid-19.
















Users Today : 101
Users Yesterday : 18
Total Users : 363652
Views Today : 185
Total views : 1227291
Who's Online : 5
No responses yet