Perkembangan teknologi informasi tentunya harus dapat kita manfaatkan untuk mengembangkan potensi daerah kita menjadi lebih maju dan perkembangan. Dalam pemanfaatan teknologi informasi guna menggali potensi daerah, pemerintah daerah khususnya kota Salatiga tidak akan dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dalam mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan informasi daerah sangat dibutuhkan.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan wadah dalam mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan informasi.  Kelompok Informasi Masyarakat bersifat mandiri yang mengutamakan rasa kebersamaan, guyub rukun, penuh keikhlasan, independent, dan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status dan gender.

Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat bertujuan sebagai pedoman aparat Pemerintah Daerah dan dapat digunakan aparat Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran dan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat, dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing‐masing. Pemerintah daerah sendiri mempunyai peran penting dalam pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat guna terbentuknya sinergitas antar lembaga untuk mencapai tujuannya. Adapun peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat antara lain :

a. perumusan kebijakan;

b. bimbingan teknis;

c. fasilitasi pengembangan model;

d. fasilitasi penyelenggaraan jaringan komunikasi;

e. fasilitasi sarana dan prasarana;

f. workshop, sarasehan, forum;

g. penyediaan bahan‐bahan informasi;

h. simulasi aktivitas;

j. fasilitasi studi banding.

Prinsip Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat meliputi:

  1. sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat;
  2. terstruktur, yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah;
  3. terukur, yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat dapat diukur tingkat keberhasilannya baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
  4. terintergritasi, yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat secara nasional;
  5. partisipatif, yaitu terdapat keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat;
  6. berkelanjutan, yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan
  7. kemitraan. yaitu adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan keterbukaan dan kepercayaan.

Untuk itulah maka Pemerintah Kota Salatiga memfasilitasi pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat ini dengan kegiatan-kegiatan peeningkatan kapasitas kelembagaan seperti Workshop yang diadakan pada kesempatan hari ini. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan secara umum tentang Kelompok Informasi Masyarakat, pengelolaan informasi, dan penyusunan program kerja dimasing-masing KIM yang telah terbentuk. (prm-ikp)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

RSS url is invalid or broken

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
365899
Users Today : 106
Users Yesterday : 257
Total Users : 364199
Views Today : 214
Total views : 1228227
Who's Online : 3