Salatiga, Diskominfo.salatiga.go.id Selasa, 18 Juni 2019 bertempat di Ruang Kaloka, Gedung Setda Lantai IV Kota Salatiga telah dilaksanakan Sosialisasi UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Narkotika. Sosialisasi yang dihadiri oleh 200 siswa-siswa SMA/SMK di kota Salatig. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memang patut diakui. Kecanggihan semakin merajai tangga kehidupan yang mulai bergerak ke area tanpa batas, Setiap kemajuan memang memberikan efek positif dan negatif. Kita hanya perlu mewaspadai dan menghindari efek-efek yang bersifat negatif. Salatiga. Data menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna Facebook, Indonesia berada di peringkat 4 dunia. Dengan jumlah pengguna internet yang mayoritas mengunakan jejaring sosial dan berbagai akses informasi maka sangat diperlukan edukasi yang tepat mengenai internet itu sendiri.
Pengaruh konten negatif di internet berupa pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya menjadi alasan mengapa diperlukannya sosialisai Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Narkoba dan UU Pornografi bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari generasi muda, orang tua/keluarga, guru/tenaga pendidik, aparat penegak hukum, akademis, komunitas, lembaga pemerintahan, keagamaan, sosial masyarakat dan lain-lainya. Maraknya kejahatan di dunia maya seperti penyebaran virus, berita bohong, kekerasan, penipuan, pencurian data, penyebaran foto/video pribadi, pornografi dan lain sebagainya merupakan bukti nyata bahwa penggunaan internet harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya dan antisipasinya agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.
Dengan demikian diharapkan agar tercapai tujuan dari pentingnya UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Satreskrim IAIN Kota Salatiga, SatNarkoba Polres Salatiga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Relawan TIK kota.(prm)


























Users Today : 71
Users Yesterday : 174
Total Users : 365667
Views Today : 111
Total views : 1232006
Who's Online : 1
No responses yet