Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sidang Uji Konsekuensi di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga pada Hari Kamis (30/3). Kegiatan tersebut dihadiri olehKepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, Tenaga Ahli Keterbukaan Informasi, serta dinas terkait yang mengajukan Daftar Informasi yang dikecualikan. Pada sidang tersebut, dilakukan desk usulan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) dari OPD yang mengajukan. Diharapkan melalui sidang ini dapat menghasilkan DIK yang lebih efektif dan efisien sehingga menciptakan Kota Salatiga yang informatif.
No responses yet