Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret

Jakarta, 27 Februari 2026 – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.

Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup ruang dialog.

Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.

Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret mendatang.

Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

*

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.

Tim Redaksi – 08132193171

Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

RSS url is invalid or broken

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
367212
Users Today : 90
Users Yesterday : 6
Total Users : 365512
Views Today : 456
Total views : 1231755
Who's Online : 1