
Tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini berawal dari pidato John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat di masa itu. Di hadapan kongres yang berlangsung pada tanggal 15 Maret 1962, Kennedy menyatakan bahwa ”… konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar yang dapat mempengaruhi dan juga sangat terpengaruh oleh hampir semua keputusan ekonomi publik dan swasta… namun pandangannya sering tidak didengar…”.
Sebagai konsumen, semua orang memiliki kelima hak berikut ini:
- Hak Memilih Barang – Konsumen memiliki hak untuk memilih barang. Hal ini termasuk meneliti kualitas suatu barang. Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang lain.
- Hak Mendapat Ganti Rugi – Jika produk yang dibeli tidak sesuai standar atau kualitasnya di bawah yang dijanjikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi.
- Hak Mendapat Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Telah Dijanjikan – Apa yang disepakati di awal antara penjual dan pembeli menjadi pedoman konsumen. Jika ternyata tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan protes.
- Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi – Konsumen berhak dilayani tanpa dinilai dari segi apa pun. Jika terjadi diskriminasi, konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
- Hak Mendapat Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan- Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada konsumen dengan jelas dan jujur.

















Users Today : 53
Users Yesterday : 285
Total Users : 363889
Views Today : 65
Total views : 1227675
Who's Online : 2
No responses yet