Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.

Penetapan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal . Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

RSS url is invalid or broken

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
367701
Users Today : 215
Users Yesterday : 55
Total Users : 366001
Views Today : 305
Total views : 1232583
Who's Online : 4