



Perlu diketahui jika Pemkot Salatiga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. Dalam kebijakan tersebut, telah diatur batasan gratifikasi, mana yang boleh diterima dan mana yang tidak boleh.
Maka dengan adanya bimbingan teknis ini, Pj. Wali Kota berpesan untuk selalu meningkatkan empat hal, yakni Integritas, Kompetensi, peningkatan kapasitas dan loyalitas. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan clean government dan good governance di Kota Salatiga.















Users Today : 206
Users Yesterday : 55
Total Users : 365993
Views Today : 293
Total views : 1232571
Who's Online : 29
No responses yet