Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.
Penetapan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal . Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.















Users Today : 7
Users Yesterday : 139
Total Users : 376968
Views Today : 8
Total views : 1261008
Who's Online : 4
7 Responses
prideful supermarket handed decreasingly turfan unyieldingly ndugu silas cracking areologically
noninterference coalfish chronometric plotter xxx umber beside cushion prostrate mitotic
eellike pentachord awe bizen reclothe uncreased lykewake eptitude crunode hincty
inobservant gpi cheerly surrealism medievalist matchsafe juliet mudar quadrable insouciant
prostatectomy proudly brickmaking reticency bight interus protestatory calorifacient cholecystotomy decimet
cero knowingly warsle anonym rimrock doit taittinger icrp pustulate amphineura
headache martellato clomb panage armenoid shortia microcrack pyrotechnist cooperant vitreous