Salatiga – (18/09) Webinar Online Penguatan Kapasitas OPD dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Integrasi Covid-19 di Kota Salatiga Melalui Zoom Meeting di Rumah Dinas Walikota. Kegiatan ini diikuti oleh 28 OPD di Kota Salatiga, 5 Institusi Pendidikan, PHRI, dan TP PKK Kota Salatiga dan dibuka oleh Wakil Walikota Muh Harris kemudian dilanjutkan dengan deklarasi dukungan pelaksanaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Salatiga beserta OPD dan pihak terkait.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, masyarakat dan pihak terkait tentang KTR, mengingat rokok juga dapat meningkatkan risiko Pneumonia Covid-19 yaitu terganggunya sistem imunitas saluran napas dan paru akibat asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini telah diatur pada Perda No. 06 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No. 06 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Siti Zuraidah, SKM, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga menjelaskan tentang Rencana Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Salatiga yaitu Sosialisasi kebijakan KTR, kampanye Germas dan penyuluhan tentang bahaya rokok melalui media sosial, siaran radio, media cetak, pemutaran radio spot, Iklan Layanan Masyarakat, peran strategis Radio Suara Salatiga sebagai media pemerintah dalam penyebarluasan informasi tentang KTR dan bahaya rokok kepada masyarakat luas, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satpol PP sesuai Perda No.6/2016 tentang KTR dan melakukan koordinasi lintas sektor serta monitoring/pemantauan dan evaluasi.





















Users Today : 166
Users Yesterday : 6
Total Users : 365588
Views Today : 581
Total views : 1231880
Who's Online : 7
No responses yet