3 Maret 2020 – Diskominfo Salatiga menyelenggarakan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang keterbukaan informasi publik. Acara ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji, Kepala Diskominfo Drs. Nasiruddin, Sekretaris OPD dan Camat se-Kota Salatiga. Forum dibuka oleh Kepala Diskominfo Drs. Nasiruddin dan dilanjutkan pemberian materi oleh Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji.

Dalam Forum PPID, Kepala Diskominfo menyampaikan bahwa PPID Kota Salatiga mengalami Peningkatan setiap Tahun yakni dimulai dari Tahun 2017 dengan lahirnya Kominfo Dikota Salatiga memperoleh nilai SAQ sebanyak 20 dengan kategori tidak informatif. Kemudian pada Tahun 2018 naik cukup signifikan dari nilai 20 menjadi 64 dengan kategori cukup informatif. Selanjutnya Tahun 2019 mengalami peningkatan dari nilai 64 mnjdi 84 dan masuk pada kategori menuju informatif. Pada Tahun 2020 diharapkan Nilai PPID Kota Salatiga memiliki nilai SAQ yang semakin naik dan yang paling penting dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya dan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji memberikan materi tentang Pengelolaan PLID dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota salatiga. “Kecepatan Informasi yang berkembang di masyarakat mengharuskan pemerintah khususnya dalam hal ini PPID sebagai penyelenggara penyebarluasan informasi untuk lebih mencerna dalam menerima informasi dan lebih baik serta tepat dalam memberikan informasi,” terang Drs. Fakhruroji.

Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji juga menyampaikan landasan uu no 14 thn 2008 yang berisi tentang Hak memperoleh informasi, penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance), penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, pelayanan badan publik kepada masyarakat yang sebaik-baiknya dan bebas dari kkn dan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memeroleh informasi dengan mudah dan cepat. “Landasan ini harus dijalankan demi terwujudnya pelayanan yang baik dan informatif kepada masyarakat dengan cara mencerna informasi yang didapat, hati-hati dalam menyebarluaskan informasi, mengkaji manfaat penyebarluasan informasi, serta mengisi konten-konten website OPD secara up to date dan menarik sehingga kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah dapat diketahui publik yang selanjutnya diharapkan dapat mempromosikan Kota Salatiga,” Tandas Drs. Fakhruroji.

Dalam kesempatan Forum PPID ini, Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji menjelaskan mengenai kegiatan-kegiatan yang telah lalu PPID Tahun 2018 yakni Workshop PPID, Forum PPID, Pembangunan Desk Layanan Informasi Daerah, dan Pembangunan aplikasi Salatigaku (berbasis Android). Selanjutnya Tahun 2019 antara lain Workshop PPID, Forum PPID, Uji konsekwensi, Pembangunan Aplikasi Permohonan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Online, dan Pembuatan konten2 multimedia terkait informasi publik dan ditayangkan melalui Videotron Pemkot Salatiga. Di Tahun 2020 ini, terdapat beberapa rencana peningkatan ppid yaitu Akan dilakukan Desk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tingkat PPID Utama dan PPID Pembantu pada tanggal 10 – 12 Maret 2020 dengan pendampingan dari Komisi Informasi Pusat, akan dilakukan Uji Konsekuensi terhadap usulan informasi yang dikecualikan dari OPD dengan pendampingan tenaga ahli bidang hukum dari akademisi (UKSW), dan DIP dan DIK Kota Salatiga Tahun 2020 akan segera ditetapkan agar memiliki kepastian hukum dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Selain Kegiatan yang telah dijelaskan, Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji juga menyampaikan beberapa inovasi keterbukaan informasi yang telah diciptakan oleh PPID Kota Salatiga yaitu desk layanan, web ppid, aplikasi ppid mobile, aplikasi salatigaku dan aplikasi dataku.

“Konsekuensi dari negara demokrasi yaitu memberikan informasi secara transparan sehingga dapat dicermati oleh masyarat dan mendapat feedback dari masyarakat. Oleh sebab itu, membuat informasi yang menarik akan membuat masyarakat tertarik,” jelas Sekretaris Daerah Drs. Fakhruroji. (lnd/ndy)

Categories:

Tags:

2 Responses

  1. Cara membuka blokir Bank Jago terkunci (salah PIN/Password). Anda dapat menghubungi layanan Call Centre Jago melalui WhatsApp (+62821-7776665) atau (+62821-7142938) datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP. Anda juga bisa mencoba “reset password” di aplikasi. Yp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

RSS url is invalid or broken

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
367214
Users Today : 92
Users Yesterday : 6
Total Users : 365514
Views Today : 461
Total views : 1231760
Who's Online : 1