
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga berdiri pada 4 Januari 2017 .Sebelumnya urusan komunikasi dan informatika dikelola oleh Dishubkombudpar. Terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika di Salatiga ini berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fumgsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Yang diperbaharui dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah . Saat ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga adalah Drs.Budi Prasetiyono, M.Si.