Siaran Pers No.12/HM/KOMINFO/01/2020

Rabu, 22 Januari 2020
Tentang 

Kasus Pergantian Kartu Seluler (SIM card swap), BRTI Minta Masyarakat Lebih WaspadaLindungi Data Pribadi

Sehubungan penggantian SIM Card secara melawan hukum, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat sehubungan dengan kasus penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum. Dari pertukaran kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, akun perbankan dari seorang pelanggan Indosat dibobol dan terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan dan Anggota BRTI I. Ketut Prihadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2020) siang.

Permintaan penjelasan ini disampaikan karena menurut BRTI semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

BRTI menekankan hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card. Untuk itu, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya. Jika terdapat SOP yg masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum.

Selanjutnya, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yg melekat pada nomor seluler pelanggan yg ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.

BRTI bersama dengan penyelenggara seluler dan instansi terkait seperti OJK akan terus melakukan literasi kepada masyarakat agar masyarakat selalu berhati-hati menjaga data pribadi termasuk data untuk layanan perbankan dan keuangan lain yang tersimpan pada perangkat seluler maupun tersimpan pada pihak lain secara online. Langkah ini juga ditempuh dalam rangka mempersempit ruang gerak dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum.

Tentunya pertama yg perlu dilakukan adalah meyakini bahwa SOP penggantian SIM card yang diterapkan oleh para operator seluler sudah baik, ketat dan diimplementasikan dengan benar. Jika SOP sudah dilakukan dengan baik oleh para operator seluler, tentunya akan mengurangi celah tindakan penggantian SIM card tanpa hak dan/atau melawan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir bahwa ATSI meyakini masing-masing operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu. Seluruh perusahaan anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel.

“ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” ungkap Marwan.

Di samping itu ATSI juga siap mendukung Kominfo  dan  BRTI untuk melakukan review atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sumber : https://kominfo.go.id

Sharing is caring

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOAX

Link

 

 

Suara Salatiga
GPR Kominfo
March 2024
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
284472
Users Today : 185
Users Yesterday : 193
Total Users : 282772
Views Today : 499
Total views : 987693
Who's Online : 4